Demi Lindungi Mahasiswa dan Dosen, Kuasa Hukum Gomgom Desak Kemdiktisaintek Ambil Alih Jabatan Rektor UDA

Tim Kuasa Hukum Gomgom TP Siregar dari Kantor Hukum Robert Sihotang & Rekan saat menggelar konferensi pers di Medan.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan–Pasca majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan dilayangkan Dosen Universitas Darma Agung (UDA), Gomgom TP Siregar terhadap Rektor UDA, Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.Si, semua pihak diminta menghargai dan menjalani seluruh amar putusan gugatan tersebut. 

img_title Dari Plang Ecobrick hingga Peringatan Maulid Nabi, Ini Ragam Aksi Inspiratif Mahasiswa KKN UINSU di Simalungun

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn yang diputuskan pada Selasa, 21 Juli 2026. Berikut kesimpulan tersebut. Dalam amar keputusannya, Majelis Hakim menyatakan: pertama Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian. Kedua, Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Ketiga, Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Izin Penugasan yang diterbitkan oleh Tergugat I, yaitu Surat Izin Penugasan nomor: 24872/UN5.R/KP/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.Si.

img_title STOK Bina Guna Wisuda 280 Mahasiswa, Liliana Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Program Pemerintah

Keempat, Menyatakan pengangkatan Tergugat II sebagai Rektor Universitas Dharma Agung oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

Lima, Menyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum seluruh tindakan administratif, akademik, dan keuangan yang dilakukan Tergugat il sebagai Rektor Universitas Dharma Agung.

img_title Gunung Sinabung Erupsi, Pertamina Sumbagut Salurkan Bantuan Hingga Lindungi Kesehatan Warga Karo

Keenam, Menyatakan Tergugat II untuk segera menghentikan segala tindakan atau perbuatan yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Rektor Universitas Dharma Agung.

Tujuh, Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00.- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan delapan, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Selain itu, dalam putusan tersebut dalam rekonvensi memutuskan menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp.671.400,00 (Enam ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).

Robert Sihotang, SH., MH selaku kuasa hukum Gomgom TP Siregar, menjelaskan dalam tergugat tersebut, Tergugat I Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. dan Tergugat II, Rektor USU, Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.Si. dan Tergugat III, Yayasan Perguruan Dharma Agung yang beralamat di Jalan Dr. TD Pardede Medan. 

Halaman Selanjutnya
img_title