RKO Setara Rapat Direksi, Kepala Audit Internal PT INALUM: Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

Medan, VIVA MedanKepala Divisi Audit Internal PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM), Judi Julistrijo, memberikan keterangan penting dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU). 

img_title Hotman Paris Minta Maaf Usai Bawa Nama Prabowo Kasus Eks Jampidus Febrie

Dalam persidangan, Judi menjelaskan bahwa keputusan yang diambil melalui Rapat Komite Operating (RKO) merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perusahaan, yang memiliki kedudukan setara dengan rapat direksi.

Menurut Judi, SK Direksi PT INALUM pada saat itu memang mengenal metode pembayaran cash dan SKBDN sebagai mekanisme utama. Namun, SK tersebut juga membuka ruang penggunaan metode pembayaran lain sepanjang memperoleh persetujuan melalui rapat direksi. Dalam konteks tersebut, Judi menerangkan bahwa keputusan yang dihasilkan melalui RKO telah memenuhi mekanisme persetujuan dimaksud.

img_title Imigrasi Resmi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

"RKO kedudukannya sama dengan rapat direksi, artinya pembayaran dengan metode lain melalui rapat direksi sudah sah melalui RKO," terang Judi di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 1 Juli 2026, lalu.

Keterangan tersebut menjadi penting karena dalam perkara ini perubahan metode pembayaran kepada PT PASU dipersoalkan sebagai salah satu dasar timbulnya kerugian perusahaan.

img_title Kemenimipas Terima Pengajuan Pencekalan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polda Metro Jaya

Selain menjelaskan kedudukan RKO, Judi juga menerangkan bahwa proses pengambilan keputusan pada tahun 2019 harus dipahami berdasarkan kondisi tata kelola perusahaan yang berlaku pada saat itu. Menurutnya, sistem manajemen risiko PT INALUM pada tahun 2019 belum berkembang sebagaimana kondisi perusahaan pada tahun-tahun berikutnya.

Judi menjelaskan bahwa berdasarkan standar ISO 31000, implementasi manajemen risiko yang baik memerlukan adanya mandat atau Piagam Manajemen Risiko (Risk Management Charter) sebagai dasar pelaksanaan fungsi manajemen risiko di perusahaan. 

Namun, pada tahun 2019 PT INALUM belum memiliki piagam tersebut. Karena itu, menurut Judi, terdapat perbedaan yang cukup mendasar apabila keputusan bisnis tahun 2019 dinilai menggunakan standar tata kelola yang baru berkembang pada tahun 2021.

"Audit dilakukan dengan sudut pandang tahun 2021 untuk menilai keputusan yang diambil pada tahun 2019," jelas Judi. 

la menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan bias dalam penarikan kesimpulan, karena perkembangan sistem manajemen risiko PT INALUM berlangsung secara bertahap. 

Halaman Selanjutnya
img_title