Gugatan Dikabulkan PN Medan, Pengamat Minta Sudah Saatnya Pemerintah Ambil Alih Universitas Darma Agung Medan
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan bahwa pengangkatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung (UDA) cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Putusan tersebut, atas gugatan yang dilayangkan Gomgom TP Siregar.
Gugatan tersebut, diputuskan di PN Medan, Selasa 21 Juli 2026. Dalam putusan igu, bahwa cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Rektorat saat ini, memunculkan sorotan terhadap segala kebijakan yang sudah dan sedang dilakukannya, termasuk status penggunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan keabsahan di perguruan tinggi milik keluarga TD Pardede tersebut.
Pengamat Pendidikan Sumatera Utara Badia Tampubolon mengusulkan agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengambil alih operasional akademik UDA.
"Kenapa perlu pemerintah mengambil alih operasional akademik UDA, agar tidak mengorbankan mahasiswa dan dosen yang ada. Karena jika terus dibiarkan dikhawatirkan UDA akan mengalami nasib seperti Institut Teknologi Medan (ITM)," ucapnya kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.
Disebutkan, intervensi pemerintah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan akademik terutama bagi mahasiswa dan dosen di UDA.
"Pastinya kabar mengenai putusan PN Medan yang menyatakan pengangkatan Rektor UDA cacat hukum sudah terdengar ke mahasiswa dan dosen. Ini akan membuat mahasiswa kembali was-was mengenai keabsahan ijazah mereka," katanya.
Kemdiktisaintek dalam hal ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera Utara, katanya, juga harusnya segera mengambil sikap atas putusan yang yang diputuskan oleh PN Medan itu.
"Tindakan pengambil alihan operasional sementara UDA dengan penunjukan Pj Rektor yang ditunjuk pemerintah dinilai salah satu solusi agar proses hukum akibat dualisme internal di yayasan Darma Agung tidak mengorbankan mahasiswa khususnya soal keabsahan ijazah" pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Fitra Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan menyebutkan meskipun putusan yang dikeluarkan PN Medan belum berkekuatan hukum tetap.
Namun, seperti dalam amar putusan yang diputuskan menyebutkan bahwa tergugat (Prof Suwardi Lubis) untuk menghentikan segala tindakan dan perbuatan dengan mengatasnamakan Rektor UDA.