Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Putusan Amsal Sitepu

Terdakwa Amsal Christy Sitepu di PN Medan.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan –Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini, Rabu 1 April 2026, akan menggelar sidang putusan dengan pembelaan Amsal Christy Sitepu, atas kasus dugaan korupsi mark-up video profil desa di Kabupaten Karo .

img_title Seorang Lansia Hanyut Saat Memancing di Sungai Lau Biang Karo dan Ditemukan Tewas

Sidang tersebut, akan berlangsung di ruang utama di PN Medan. Amsal Sitepu yang menerima penanggguhan penahanan tersebut, tiba bersama anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan sekitar pukul 09.05 WIB.

Amsal Sitepu menggunakan kemeja putih ini, juga didampingi istri dan keluarga besar, sudah mengisi ruang sidang dan bersiap menunggu kehadiran ketiga majelis hakim yang akan membacakan putusan dalam sidang tersebut. 

img_title RKO Setara Rapat Direksi, Kepala Audit Internal PT INALUM: Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu

Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.

img_title Berantas Pungli, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Karo Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan

Terdakwa Amsal Christy Sitepu di PN Medan.

Photo :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Sebelumnya, Amsal Sitepu mendapat penanguhan tersingkir, termasuk Selasa 31 Maret 2026. Penangguhan tersingkir Amsal Sitepu, usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin 30 Maret 2026.

“Benar, hari ini permohonan penangguhan atas nama Amsal Kristi Sitepu sudah kami sampaikan dan menggali dikabulkan,” sebut Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 31 Maret 2026.

Hinca menjelaskan bahwa sebagai penjamin dalam penangguhan penahanana terhadap Amsal Sitepu adalah Komisi III DPR RI langsung dan disampaikan kepada pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” sebut politisi senior Partai Demokrat itu.

Amsal Sitepu bisa kembali pulang dan berkumpul bersama keluarganya di rumah, satu hari sebelum sidang dengan agenda putusan atau vonis , yang akan digelar di PN Medan, Rabu besok, 1 April 2026.

Kasus yang dialami Amsal Sitepu menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, namun tetap mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI sendiri.

Halaman Selanjutnya
img_title