Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Dosen UDA, Gomgom TP Siregar : Benar-benar Berikan Rasa Keadilan

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

Medan, VIVA MedanGugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Dosen Universitas Darma Agung (UDA), Gomgom TP Siregar dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

img_title Ketua PTTUN Medan Pimpin Wisuda Purnabakti Hakim Tinggi Simon P Sinaga, SH Usai 38 Tahun Lebih Mengabdi

Putusan tersebut tertuang dalam INFORMASI PUTUSAN NOMOR: 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn yang diputus pada Selasa, 21 Juli 2026. Berikut putusan tersebut.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:

MENGADILI

img_title Hadirkan Rasa Keadilan di Tengah Warga, Presiden PKS Resmikan Rumah Advokasi Hukum di Medan

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara:

img_title Dugaan Investasi Proyek Fiktif Kerugian Rp3,8 Miliar, Korban Tuntut Keadilan dan Desak Polisi Segera Usut Tuntas

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Izin Penugasan yang diterbitkan oleh Tergugat I, yaitu Surat Izin Penugasan nomor: 24872/UN5.R/KP/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Prof. Dr. Suwardi Lubis, http://M.Si.

4. Menyatakan pengangkatan Tergugat II sebagai Rektor Universitas Dharma Agung oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

5. Menyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum seluruh tindakan administratif, akademik, dan keuangan yang dilakukan Tergugat II sebagai Rektor Universitas Dharma Agung.

6. Menyatakan Tergugat II untuk segera menghentikan segala tindakan atau perbuatan yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Rektor Universitas Dharma Agung.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng.

8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Dalam Rekonvensi itu menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi amar putusan itu, menghukum para tergugat konvensi / penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 671.400,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).

Dengan putusan ini, maka pengangkatan Tergugat II sebagai Rektor Universitas Darma Agung dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, serta seluruh tindakan administratif, akademik, dan keuangan yang dilakukan mengatasnamakan jabatan Rektor adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gomgom TP Siregar mengatakan putusan ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum dan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi masih berjalan.

Halaman Selanjutnya
img_title