Gegera Beli BBM Bersubsidi Pakai Jeriken, Dua Terdakwa Dituntut JPU 5 Bulan dan 5 Hari di PN Medan
- Ist/VIVA Medan
Medan,VIVA Medan–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa masing-masing 5 bulan dan 5 hari kurungan penjara, dalam kasus membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di sebuah SPBU di Kota Medan.
Kedua terdakwa tersebut, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi. Kasus ini pun, belakangan menjadi pusat perhatian publik.
"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, masing-masing 5 bulan dan 5 hari kurungan penjara," sebut JPU, Reza Surya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 15 Juni 2026.
Dalam amar tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan, melakukan pembelian BBM bersubsidi saat terjadi kelangkaan BBM karena pembelian menggunakan jeriken.
Dua penipu beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken saat jalani sidang di PN Medan.
- Ist/VIVA Medan
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Hal meringankan, bahwa kedua terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatanya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya yang sedang sakit," ucap Reza di ruang Cakra 6 di PN Medan.
Usai menjalani sidang agenda tuntutan, Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi disampaikan kedua terdakwa. Kedua terdakwa tersebut, sebelumnya juga mendapatkan penangguhan penahanan.
Dalam dakwaan, kasus berawal pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dari informasi masyarakat bahwa di SPBU tersebut, adanya orang yang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken. Kedua terdakwa itu, diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.