Polisi Periksa Kakak Kandung Perkosa Adik Hingga Hamil 8 Bulan di Langkat Sumut

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • (Istimewa)

Tertutup Material Longsor, Jalan Alternatif Langkat-Karo Tak Bisa Dilalui

VIVA - Polres Langkat menerima laporan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat terkait kasus pemerkosaan dialami anak usia 12 tahun. Akibatnya, kekerasan seksual itu, korban hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan.

Laporan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Iptu Luis Beltran kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023. Ia mengatakan dalam laporan kasus pemerkosaan tersebut disampaikan P2TP2A Kabupaten Langkat, terlapor adalah abang kandung tersebut.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Masih kita dalami diduga abang kandungnya. Karena, kita masih didalami dan masih tidak ada tersangka yang lain," sebut Luis.

Baca juga:

3 Pelaku Cabul dan Setubuhi Anak Dilepas, Ini Alasan Polres Binjai

Luis menjelaskan laporan itu, baru diterima dan disampaikan hari ini. Sehingga status hukum masih dalam proses penyelidikan. Kemudian, langkah kedepan. Pihak kepolisian, akan melakukan cek TKP.

"Laporan disampaikan hari ini, baru besok kami lakukan pemeriksaan lagi. Untuk saat ini, baru korban saja. Nyusul yang lain-lain. Selanjutnya, cek TKP ke lokasi," kata Luis.

Sebelumnya, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin membeberkan diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan 12 tahun, yang hamil 8 bulan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Masih ada hubungan keluarga dengan korban.

Pria yang akrab disapa dengan Ondim tidak masuk dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak Polres Langkat. Hal itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh Plt Bupati Langkat tersebut.

"Masalah hukumnya kita serahkan kepada Polres Langkat. Ini ada kaitannya saudara dan keluarga dengan si laki-laki (pelaku) masuk ke ranah situ," ucap Ondim saat dikonfirmasi wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin siang, 9 Januari 2023.

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.

Photo :
  • VIVA

Ondim mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melakukan penanganan bersama dari kesehatan, taraumatik hingga pendidikan korban.

"Aku tidak cerita kronologis lagi bagaimana peristiwa itu terjadi. Kita mengambil langkah bagaimana kita menyelamatkan anak perempuan ini, sampai melahirkan," jelas Ondim.

Anak perempuan yang belakangan viral di media sosial itu, atas pemerkosaan itu. Ondim mengatakan pihak menjamin kesehatan hingga kelanjutan hidup korban kedepannya bekerja sama dengan stakeholder terkait.

"Terkait dengan pendidikan dia, karena ia usia 12 tahun. Kita tindaklanjuti kesehatan, jaminan kesehatan sudah kita kasih. Sudah kita tempatkan perlindungan anak tingkat provinsi," ujar Ondim.

Ondim mengungkapkan pada Selasa 10 Januari 2023, dirinya akan memimpin rapat kordinasi dengan penanganan keseluruhan terhadap anak usia 12 tahun itu. Dengan melibatkan pihak kepolisian dan stakeholder lainnya.

"Besok saya akan pimpin rapat kordinasi, bagaimana dari segi kesehatan, mengobati traumatis anak itu, kelanjutan sekolah. Semua kita akan lengkapkan," sebut Ondim.