Cemburu Intim dengan Pria Lain, Keponakan di Binjai Bunuh Tante Saat Tidur Disebelah Anak
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Pelaku menusukkan pisau ke leher sebelah kiri, gagang pisau lepas, pisau masih menancap di leher. Terjadi perlawanan dari si korban," jelas Hendrick.
Pelaku keluar dari kamar korban dan mengambil sebilah parang. AU membacok tangan tantenya tersebut. Rosda tersungkur didepan kamarnya dengan kondisi berlumuran darah.
Ilustrasi pembunuhan.
- istockphoto.com
Selanjutnya, anak korban yakni EKS dan OS (19) tidak luput dari penganiayaan pelaku menggunakan parang tersebut. Usai membantai satu keluarga, AU pergi dari rumah untuk melarikan diri.
"Kita dari Polres turun melakukan olah TKP. Tidak lebih 24 jam, pelaku berhasil diamankan," tutur Perwira Melati Dua itu.
Atas perbuatannya AU, disangkakan dengan pasal 340 Sub Pasal 338 dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.