Didik Mukrianto Bersaksi di PTUN Medan, Pencopotan Ketua Karang Taruna Sumut Tidak Sesuai AD/ART
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Gugatan dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam sidang berlangsung lanjutan di PTUN Medan, Senin siang, 11 April 2023.
Dengan menghadirkan Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Didik Mukrianto hadir menjadi saksi Gugatan ini, dilayangkan ke PTUN Medan tersebut, untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.
Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Syafaat SH MH, Didik mengungkapkan bahwa dijajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, Mensos sebagai pembina fungsional. Kemudian, Pembina Umum adalah Mendagri.
"Kalau di Provinsi Karang taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial," sebut Didik dalam ruang sidang di PTUN Medan.
Didik mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dicopot oleh Gubernurnya. Seharusnya, bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan, mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karangtaruna Sumut.
"Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu subtansi yang harus dipahami," jelas Didik.
Didik dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui kuasa hukum Dedi Dermawan, M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut. Selain itu, juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.