Didik Mukrianto Bersaksi di PTUN Medan, Pencopotan Ketua Karang Taruna Sumut Tidak Sesuai AD/ART

Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Sebaliknya, terang Didik, pemerintah harusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Catat Rute dan Jadwal Keberangkatannya

“Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional,” ungkapnya.

Didik mengungkapkan jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

Antisipasi Dini Bencana Alam, Ijeck Dorong Pemda Perkuat Kordinasi Bersama BMKG

“Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu,” ucapnya.

Contoh lain sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

“Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi Alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana,” tutur Didik.