Didik Mukrianto Bersaksi di PTUN Medan, Pencopotan Ketua Karang Taruna Sumut Tidak Sesuai AD/ART

Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Sebaliknya, terang Didik, pemerintah harusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

Respon Bobby Nasution Terkait Video Viral 4 Pria Asal Binjai Mengaku Terlantar di Kamboja

“Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional,” ungkapnya.

Didik mengungkapkan jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

Peringati May Day 2025, Bobby Nasution Soroti Banyak PMI Ilegal Asal Sumut Jadi Korban TPPO

“Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu,” ucapnya.

Contoh lain sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

Pesan Pj Sekda Sumut ke PPIH : Jangan Sampai Mengalami Masalah yang Sama

“Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi Alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana,” tutur Didik.