Didik Mukrianto Bersaksi di PTUN Medan, Pencopotan Ketua Karang Taruna Sumut Tidak Sesuai AD/ART

Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Usai sidang, Didik yang merupakan anggota komisi III DPR RI ini, memberikan keterangan pers. Ia mengungkapkan Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.

Sutarto Resmi Jabat Ketua DPRD Sumut Gantikan Almarhum Baskami Ginting

“Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi,” sebut anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu.

Didik menjelaskan sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) menjadi konstitusi yang tertinggi.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rakor, Ini Klarifikasi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut

“Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna,” ujarnya.

Didik mengatakan kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD ART yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Peringati May Day 2024, Pj Gubsu: Gotong-royong Berikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, hal ini melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD ART,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title