Selain Ketua PAN Sumut, Polisi Tetapkan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, resmi menetapkan Ahmad Fauzan bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

Gegara Gadaikan Tabung Gas 3 Kg, Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu Kandungnya

"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung saat dikonfirmasi VIVA MEDAN, Jumat sore, 7 April 2023.

Namun, Maria belum memberikan data secara detail identitas ketiga tersangka lainnya. Tapi, ia mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Fauzan Cs, pekan depan.

Rencana ASN Bekerja 3 Hari, Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Jangan Masyarakat Jadi Korban

"Minggu depan dijadwalkan," tutur Maria.

Ahmad Fauzan menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sumut itu, merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis kemarin, 6 April 2023.

Kasus ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri yang Viral di Medsos, Berakhir Damai

Penetapan tersangka, Ahmad Fauzan menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sumut itu, merupakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis kemarin, 6 April 2023.

"Benar, sudah jadi tersangka (Ahmad Fauzan), berdasarkan hasil gelar perkara, yang telah dilaksanakan dan penetapan tersangka sudah kami buat," sebut Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L.Sihaloho saat dikonfirmasi VIVA MEDAN.

Halaman Selanjutnya
img_title