Selain Ketua PAN Sumut, Polisi Tetapkan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, resmi menetapkan Ahmad Fauzan bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung saat dikonfirmasi VIVA MEDAN, Jumat sore, 7 April 2023.

Namun, Maria belum memberikan data secara detail identitas ketiga tersangka lainnya. Tapi, ia mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Fauzan Cs, pekan depan.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

"Minggu depan dijadwalkan," tutur Maria.

Ahmad Fauzan menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sumut itu, merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis kemarin, 6 April 2023.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Penetapan tersangka, Ahmad Fauzan menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sumut itu, merupakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis kemarin, 6 April 2023.

"Benar, sudah jadi tersangka (Ahmad Fauzan), berdasarkan hasil gelar perkara, yang telah dilaksanakan dan penetapan tersangka sudah kami buat," sebut Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L.Sihaloho saat dikonfirmasi VIVA MEDAN.

Halaman Selanjutnya
img_title