21.181 Tiket KA untuk Mudik Lebaran 2023 Terjual, Sisa 102 Ribu Kursi

Aktivitas penumpang di Stasiun Kereta Api Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Saat ini, PT KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Viral! Penampakan Buaya di Kecamatan Medan Labuhan, Begini Kabarnya

Pekerja mengganti roda kereta api.

Photo :
  • KAI Sumut

"Kami menekankan, kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api, yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," tutur Anwar.

Bantah Kunjungan Jokowi di Sumut Cawe-cawe Pilgub, Bobby Nasution: Disini Mau Lihat Cucu

PT KAI Divre I Sumut selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," kata Anwar.

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran 2024, Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.