Dukung Pemerintah, Ketum Kadin Sumut: THR Wajib Karena Setahun Sekali

Ketua Umum Kadin Indonesia Provinsi Sumut, Firsal Serial Mutyara.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023. Firsal mengungkapkan tidak masalah, selama kenaikan upah itu, sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam perusahaan tersebut.

Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan

"Sepanjang produktivitas juga naik, kalau naik 10 persen kita happy. Tapi, produktivitas harus juga naik 10 persen. Jadi, fair," tutur Firsal.

Dengan produktivitas naik 10 persen, ia menjelaskan Cost Off Production atau biaya produksi itu, dapat sejalan dengan pengeluaran didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi.

Hari Terakhir Cuti Lebaran 2024, KAI Sumut Angkut 10.700 Penumpang

"Ada 3 persen atau 4 persen dari pada produksi. Pengusaha yang ngerti hitung-hitungan masih memikirkan margin 6 sampai 7 persen," jelas Firsal.

Firsal mengharapkan kedepannya terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha dengan pemerintah maupun pekerjaan. "Toh, kita saling membutuhkan," tuturnya.

Polres Labusel Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Arus Balik Lebaran 2024