Kompolnas mengungkapkan diduga terjadi pelanggaran SOP yang dilakukan AKBP Oloan Siahaan terkait penembakan hingga berujung tewasnya satu orang remaja berinisial MS (15).
Pekerja mengajukan cuti melalui aplikasi. Keesokan harinya, setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.
Berdasarkan pengakuan ibu bayi kepada petugas kepolisian, kepada petugas kepolisian bahwa dirinya memiliki hubungan atau pacaran dengan abang kandung tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membacakan putusan eksekusi terhadap sejumlah bangunan dan tanah seluas 11,4 hektare yang berada di Desa Estate, Percut Seituan.
Berdasarkan informasi awal, kejadian ini disinyalir akibat sambaran petir dengan intensitas tinggi, yang memicu ledakan lokal di salah satu bagian fasilitas.