Kejagung Pastikan Tak Ada RJ Terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, Nasib AG Tergantung David

Mario Dandy Satrio terlihat menangis saat jalani rekontruksi.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/TvOne

VIVA Medan - Upaya restorative justice atau perdamaian kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap Cristalino David Ozora (17), dipastikan tak direstui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak dan menegaskan tuntaskan langkah hukum.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswanya, Ini Kata Kadisdik Sumut

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, peluang restorative justice ini ditutup lantaran ancaman hukuman yang diterima Mario Dandy dkk melebihi batas yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya melansir VIVA, Minggu, 19 Maret 2023.

Polisi Resmi Menahan Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Diduga Aniaya Siswanya hingga Tewas

Ketut juga menjelaskan pihaknya turut menutup peluang restorative justice bagi pacar Mario Dandy, AG yang masih di bawah umur.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Adegan reka ulang AG menghisap rokok saat Mario Dandy aniaya David.

Photo :
  • Tangkapan Layar/TvOne

Kendati demikian, Ketut menyebut ada peluang lain berupa diversi yang bisa dilakukan untuk menjaga masa depan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum. Pun, upaya diversi ini, kata Ketut, bisa dilakukan jika ada pihak keluarga David memaafkan perbuatan AG sebagai anak pelaku. Jika tidak ada maaf, maka AG tetap harus menjalani persidangan.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy saat reka ulang penganiayaan terhadap David Ozora.

Photo :
  • VIVA

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id Judul Artikel : Perbuatan Mario Dandy Dinilai Sangat Keji, Kejagung: Tak Layak Dapat Restorative Justice Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1585195-perbuatan-mario-dandy-dinilai-sangat-keji-kejagung-tak-layak-dapat-restorative-justice