Dukung PPN 12 %, Lokot Nasution: Kecualikan 9 Bahan Pokok, Pendidikan Hingga Kesehatan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemerintah Indonesia merencanakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terus memicu polemik, ada yang mendukung. Tapi, ada juga yang menolak keras kebijakan ini.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Muhammad Lokot Nasution, mendukung rencana tersebut. Tapi, Lokot memberikan catatan dan penekanan kepada Pemerintah Indonesia, agar 9 kebutuhan pokok masyarakat tidak naik. Kemudian, menjadi kebutuhan utama masyarakat lainnya, seperti jasa layanan kesehatan, layanan pendidikan dan jasa layanan sosial lainnya.
"Kita harus memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak membebani rakyat, maka dari itu kami menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, jika menyasar barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat," ucap Lokot, Senin 23 Desember 2024.
Anggota DPR RI dari Dapil Sumut 1 ini, juga menekankan pentingnya membedakan barang mewah dan kebutuhan pokok untuk menghindari beban tambahan bagi rakyat. Selain itu, Anggota Komisi V DPR RI ini juga minta pemerintah untuk memastikan perlindungan pada sektor usaha, terutama UMKM dan industri padat karya agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat.
"Kami dari Fraksi Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, pengembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," tutur Lokot, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut itu.
Kenaikan diinisiasi oleh PDIP Kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah keputusan Undang-Undang Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
Proses pembahasan Undang-undang tersebut dipimpin oleh Ketua Panja dari PDI-P Dolfie Othniel Frederic dan kemudian disahkan oleh Ketua DPR RI ( 2019-2024 ) yang juga kader PDI-P Puan Maharani. Menyikapi hal itu Lokot mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu yang menyudutkan pemerintahan Prabowo.
"Isu yang beredar di masyarakat seakan-akan kenaikan PPN 12 persen ini adalah produk pemerintahan Prabowo. Padahal faktanya UU HPP ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang panja nya diketuai oleh Anggota Fraksi PDI-P dan disahkan oleh Ketua DPR RI yang saat itu juga berasal dari PDI-P. Maka sebaiknya jangan ada yang lempar batu sembunyi tangan, mari kita kawal kenaikan PPN ini untuk kemajuan bangsa dan negara," jelas Lokot.