Kapal Pengangkut 1.900 Ton Aspal Karam di Nias Utara, 70 Km Laut Tercemar
- Istimewa/MEDAN VIVA
“Sampai hari ini belum ada tindakan. Makanya kita dorong ini. Kalau dipaksa Pemda kan kami tidak punya kemampuan untuk itu. Apalagi konsekuensinya, pemilik kapal bukan dari Indonesia,” kata Syukur.
Terpisah, Ketua Yayasan Menjaga Pantai Barat (Yamantab), Damai Mendrofa menyampaikan kritik keras. Dia menilai kelambanan pemerintah pusat dalam penanganan kapal berdampak besar kepada ekologi.
Baca juga:
- Gajah Berusia 43 Tahun Mati di Penangkaran ANECC Simalungun, Ini Penyebab Kematiannya
- Sepasang Beruang Madu Terjerat di Perkebunan Langkat Sumut, Satu Ekor Diamputasi
- CEO GEF Carlos Manuel Rodriguez Yakin Hidup Satwa di Indonesia Lebih Baik
“Harusnya pemerintah mengambil langkah cepat. Sehingga bisa meminimalisir pencemaran. Bayangkan, sudah berapa banyak penyu dan biota lainnya yang menjadi korban. Tentunya dampak ekologi ini menjadi bencana bagi kehidupan masyarakat,” sebut Damai.
Kelambanan pemerintah pusat justru terjadi saat isu konservasi laut dan keanekaragaman hayati terus diperjuangkan para pegiat. Lambannya penanganan pencemaran menjadi bukti bahwa pemerintah tidak berpihak pada ekologi perairan laut.
“Ini sungguh-sungguh disayangkan. Di saat kita dan para pegiat gencar melakukan upaya konservasi. Justru penanganan pemerintah sangat lamban,” sebut Damai.