Mendagri Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024

Mendagri RI, Tito Karnavian bersama Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menghadiri kegiatan kampanye di Pilkada 2024 untuk mendengarkan visi dan misi dari calon kepala daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan ASN memiliki hak pilih pada 27 November 2024. ASN dinilai berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak suara pada Pemilu.

Prof Ridha: Saya Ingin Jadi Pemimpin Terbaik, Bukan Pemimpin Penyuap

"Dia (ASN) punya kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga memiliki preferensi untuk memilih. Tapi tidak boleh dia berkampanye aktif. Jadi berkampanye bersikap pasif mendengarkan visi misi yang akan dia pilih," jelas Tito di Kota Medan, Selasa 9 Juli 2024.

Mantan Kapolri itu juga mengungkapkan jika ASN tak boleh terlibat sebagai penyelenggara atau mengendalikan serta ikut serta dalam kampanye di Pilkada 2024.

Seruan Pj Gubernur Agus Fatoni Netralitas ASN di Pilgub Sumut, Tidak Bisa Dipercaya Publik

"Tapi jangan diterjemahkan ASN boleh berkampanye. Itu terjadi memberikan keterangan tidak lengkap sehingga menganggap ASN tidak netral. Padahal yang dimaksud ASN diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi misi yang dari calon pemimpin supaya punya hak pilih lebih tepat, kira-kira begitu," kata Tito.

Tito menegaskan ASN yang mendatangi lokasi kampanye tidak boleh ikut menyambut yel-yel dari pasangan calon kepala daerah.

Jelang Debat Pertama Pilkada Sumut, Bobby Nasution Irit Bicara

"Yang tidak boleh dia aktif, ikut mengelola kampanye dan hadir. Ikut yel-yel tidak boleh dia hanya mendegar untuk kepentingannya nanti memilih," tutur Mendagri.

Menurut Tito aturan mengenai netralitas ASN dalam pilkada sudah ada di dalam undang-undang. Dalam undang-undang mengatur tentang pilkada maupun kesepakatan dengan sejumlah lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komite Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman Selanjutnya
img_title