Polisi Ungkap Kronologi Ibu Muda Lecehkan Anak Kandung, Tergiur Uang Belasan Juta Kini Dipenjara

Ibu muda cabuli anak kandung di Tangerang Selatan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

VIVA Medan - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu muda terhadap anak kandungnya berusia 5 tahun yang direkam dan viral di media sosial kini ditangani pihak kepolisian dan sudah menangkap pelaku, Senin, 3 Juni 2024.

Mama Cantik Kejam Jadi Tersangka Penganiayaan Anaknya

Dalam video yang tersebar di media sosial, memperlihatkan adegan tak pantas seorang ibu muda yang menghisap alat kelamin anak kandungnya. Sontak perempuan berinisial R berusia 22 tahun ini menjadi perhatian dan membuat masyarakat geram dengan tindakan tak pantasnya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya menjabarkan kronologi kasusnya.

Viral! Siswi 1 SD Dianiaya Ibunya di Rumah, Polisi Langsung Amankan Pelaku

Kronologi Ibu Muda Cabuli Anaknya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa pada 28 Juli 2023 sekira pukul 18:00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepadanya.

Polisi Tembak Anggota Geng Motor Usai Begal Sepasang Kekasih di Medan

Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila yang kini menjadi DPO, membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto dirinya tanpa busana.

Kemudian pada 30 Juli 2023 setelah mengirimkan foto tersebut, sekira pukul 18:25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.

Ibu muda cabuli anak kandung di Tangerang Selatan ditangkap.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Foto Bugil Pelaku Diancam Disebar

Pelaku diancam foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim sebelumnya akan disebar luaskan apabila tersangka R tidak membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.

Kemudian pada hari itu juga (30 Juli 2023), tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat Video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berumur 5 tahun.

Pelaku Dijanjikan Uang Rp 15 Juta

Ibu muda yang melecehkan anak kandungnya itu juga dijanjikan akan dikirim sejumlah uang senilai Rp 15 juta. Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19:00 WIB.

Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya. 

Petugas kepolisian berhasil menyita dua buah Handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7 serta dua pasang pakaian milik tersangka dan anaknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam kasus pencabulan ini tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.

Dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 4 Juni 2024 - 11:42 WIB

Judul Artikel : Kronologi Lengkap Ibu Muda Lecehkan Anak Sendiri, Ternyata Foto Bugil Pelaku Diancam Disebar

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1719852-kronologi-lengkap-ibu-muda-lecehkan-anak-sendiri-ternyata-foto-bugil-pelaku-diancam-disebar

Oleh : Abdul Aziz Masindo