KPU akan Lakukan Pendistribusian Logistik Berjenjang Hingga ke TPS Dimulai 6 Februari 2024

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap memeriksa logistik Pemilu 2024 Provinsi Sumut.
Sumber :
  • Dok KPU RI

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menjadwalkan pendistribusian logistik Pemilu 2024, dari tingkat KPU Kabupaten/Kota, ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai pada 6 Februari 2024, mendatang.

KPU Medan Tetapkan Keponakan Surya Paloh Sebagai Walikota Periode 2025-2030

Hal itu, diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap kepada wartawan, disela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin 29 Januari 2024.

"Tanggal 6 Februari 2024, kita lakukan pendistribusian," sebut Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap.

Presiden Prabowo Bakal Lantik Langsung Kepala Daerah Terpilih, Begini Penjelasan Pemprov Sumut

Dalam kunjungan ke Gudang Logistik KPU Kota Medan. Parsadaan menjelaskan untuk memastikan tahapan untuk pelipatan, sortir hingga pengepakan surat suara dan logistik lainnya.

"Saya juga memastikan terkait dengan distribusi logistik, sebelum didistribusi sudah disiapkan dalam kondisi yang baik. Hari ini, sudah kita lihat, sudah pengepakan," jelas Parsadaan.

PHP-Kada 2024, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Pilgub Sumut di MK

Logistik Pemilu 2024 Provinsi Sumut.

Photo :
  • Dok KPU RI

Parsadaan mengatakan pihak KPU hingga jajarannya sudah melakukan pemetaan dan perhitungan terkait faktor cuaca hingga jarak pendistribusian logistik itu, sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita sudah hitung dalam kondisi cuaca dan jarak waktu, tanggal 6 kita lakukan distribusikan, ada 8 hari sebelum hari H (14 Februari 2024)," ujar Parsadaan.

Sebelumnya, kunjungan Parsadaan Harahap ke Sumut itu, melaksanakan Supervisi dalam Rangka Penguatan Kelembagaan dan Kesiapan Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Minggu 28 Januari 2024. 

Dalam pengarahannya kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara via daring, Parsa menyampaikan, saat ini seluruh jajaran harus fokus pada dua hal, yaitu distribusi logistik dan bimbingan teknis KPPS.

Parsadaan menegaskan kepada KPU provinsi agar melakukan supervisi kepada KPU kabupaten/kota, dan KPU kabupaten/kota melakukan supervisi kepada PPK dan seterusnya. Semua harus meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan stakeholder, dengan para pemangku kepentingan untuk meminimalkan masalah dan konflik-konflik yang tidak perlu.