Merantau Karena Sepi Pelanggan, Ibu Muda Dijual Suami Melalui Michat ke ABK
Jumat, 28 Juli 2023 - 11:08 WIB
Sumber :
- istockphoto.com
Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 28 Juli 2023 - 05:48 WIB
Judul Artikel : Ibu Muda Dijual Oleh Suaminya ke ABK, Dipatok Harga Hingga Rp 900 Ribu
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1622089-ibu-muda-dijual-oleh-suaminya-ke-abk-dipatok-harga-hingga-rp-900-ribu