Merantau Karena Sepi Pelanggan, Ibu Muda Dijual Suami Melalui Michat ke ABK

Ilustrasi perdagangan perempuan.
Sumber :
  • istockphoto.com

Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Taklukkan NTT 3-2 di Semi Final, Kaltim Bertemu Jatim di Final Futsal Putra PON 2024

"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 28 Juli 2023 - 05:48 WIB

Menang 3-0, Futsal Kaltim Bikin Sulsel Tak Berkutik

Judul Artikel : Ibu Muda Dijual Oleh Suaminya ke ABK, Dipatok Harga Hingga Rp 900 Ribu

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1622089-ibu-muda-dijual-oleh-suaminya-ke-abk-dipatok-harga-hingga-rp-900-ribu

32 Atlet Ikuti Kejuaraan Indonesia Wushu Sanda Masters 2024, Merpebutkan Piala Wakapolri