Merantau Karena Sepi Pelanggan, Ibu Muda Dijual Suami Melalui Michat ke ABK

Ilustrasi perdagangan perempuan.
Sumber :
  • istockphoto.com

Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Kanim Tanjungbalai Asahan Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Ilegal dan TPPO

"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 28 Juli 2023 - 05:48 WIB

Kejari Langkat Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng

Judul Artikel : Ibu Muda Dijual Oleh Suaminya ke ABK, Dipatok Harga Hingga Rp 900 Ribu

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1622089-ibu-muda-dijual-oleh-suaminya-ke-abk-dipatok-harga-hingga-rp-900-ribu

Kukuhkan 165 Kawan PMI se-Sumut, Benny Rhamdani: Proteksi Kejahatan Perdagangan Orang