Pengakuan Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja, Berawal Pendonor hingga Jadi Koordinator

Para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap.
Sumber :
  • VIVA

"Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.

Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal dari Asahan Menuju Malaysia

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).

dr Asri Tambunan Dinobatkan Tokoh Kehormatan Tionghoa Bidang Kesehatan

Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 - 06:44 WIB

Kanim Tanjung Balai Asahan Gelar Operasi Jagratar Sasar Tenaga Kerja Asing

Judul Artikel : Tersangka Jual Ginjal Bekasi ke Kamboja Blak-blakan, Pengakuannya Buat Geger

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1620225-tersangka-jual-ginjal-bekasi-ke-kamboja-blak-blakan-pengakuannya-buat-geger