Raup Rp24,4 Miliar, Sindikat TPPO Jual Ginjal ke Kamboja Ditangkap Usai Beraksi Sejak 2019

Para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap usai beraksi sejak 2019 dan raup omzet Rp24,4 miliar dari penjualan ginjal Bekasi ke Kamboja. Keuntungan yang diraup sindikat TPPO ini dari penjualan ginjal 122 orang yang menjadi korban.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.

Salah satu tersangka berinisial H berperan jadi penghubung dengan pihak Rumah Sakit pemerintahan di Kamboja bernama Preah Ket Mealea guna proses transplantasi di sana. Saat melakukan penyidikan, polisi mendapati ada 14 orang bakal transplantasi ginjal di sana. Dari informasi tersebut lantas polisi berupaya menyelamatkan para korban.

Kolaborasi Kanim dan Lapas TBA Diharapkan Berkontribusi Perkuat Pelayanan Berbasis HAM

"Namun ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya. Selanjutnya yang menjadi hambatan operasi ini, tidak ada kesepahaman terkait tindak pidana perdagangan orang. Karena di Kamboja ini belum tentu sama," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap kalau sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

Ajang The 9th PR INDONESIA Awards, USU Boyong 2 Penghargaan Sekaligus

"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya diluar sindikat.

Halaman Selanjutnya
img_title