Kasus Ekspor CPO, Jampidsus Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau di Medan
- Dok Jampidsus Kejagung
VIVA Medan - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga perusahaan di Kota Medan, dalam kasus tindak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau bahan baku minyak goreng.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Sabtu 9 Juli 2023.
Tiga perusahaan dilakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut, pada Kamis kemarin, 6 Juli 2023, di Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kemudian, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Dari ketiga kantor perusahaan tersebut, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung berhasil melakukan penyitaan aset, yaitu Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
"Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare," ucap Ketut.
Sedangkan, di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik JAM Pidsus Kejagung, menyita berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.
"Kemudian, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450," jelas Ketut.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga korporasi atau perusahaan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara korupsi minyak goreng.