Kasus Ekspor CPO, Jampidsus Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau di Medan

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah 3 perusahaan minyak goreng di Kota Medan.
Sumber :
  • Dok Jampidsus Kejagung

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM), General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS), dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Harga Terjangkau untuk Penuhi Kebutuhan Pokok, PT YAN Gelar Pasar Murah

Sementara, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun. Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ringankan Beban Masyarakat, PT YAN Salurkan CSR dalam Bentuk Sembako

Kemudian, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam tuntutan Jaksa, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU pada Kejaksaan Agung.

Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka, Bobby Nasution: Makanya Jangan Korupsi

Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun. Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
img_title