Kasus Ekspor CPO, Jampidsus Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau di Medan

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah 3 perusahaan minyak goreng di Kota Medan.
Sumber :
  • Dok Jampidsus Kejagung

"Kemudian, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450," jelas Ketut.

Kejari Humbahas Tetapkan RK dan RH Tersangka, Kuasa Hukum Sanggah Tak Cukup Bukti

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga korporasi atau perusahaan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara korupsi minyak goreng.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Juni 2023.

Kadisbudparekraf Sumut Ditahan Kejatisu atas Kasus Korupsi, Begini Kata Bobby Nasution

Ia menyebut kerugian yang dibebankan berdasarkan Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap alias inkracht adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini,” jelas dia.

Ditahan 81 Hari, Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ramli Sembiring Diduga Alami Pelanggaran HAM

Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus

Photo :
  • Dok Jampidsus Kejagung

Tim penyidik jaksa telah menetapkan tersangka kasus korupsi minyak goreng yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Halaman Selanjutnya
img_title