Tak Tahu Rimbanya, Si Kembar Penipu Reseller Iphone Rihana dan Rihani Resmi Jadi Buronan Polisi

Si kebar Rihana dan Rihani pelaku penipuan reseller Iphone.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

VIVA - Status Rihana dan Rihani, yang dikenal Si Kembar terduga pelaku penipuan reseller Iphone resmi menjadi buronan. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memasukan keduanya ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Pria Asal Medan Ditipu Saat Beli RX King di Langkat Lalu Diteriaki Rampok, Polisi Buru Pelaku

Keduanya diketahui telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penipuan. Aksi tipu-tipu dilakukan keduanya hingga membuat sejumlah reseller Iphone yang menjadi korban rugi mencapai Rp35 miliar.

Terkait masuknya si kembar ke dalam daftar DPO dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga.

Supir di Medan Tewas Dipukul Pakai Besi Saat Mengejar Pencuri Ban Serap, 4 Pelaku Ditangkap

"Sudah (diterbitkan DPO)," ujar Panjiyoga kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

"Masih kami lidik keberadaannya," ujar dia.

Tuntut Keadilan, Korban Penipuan Arisan Online Desak Polrestabes Medan Tahan Pelaku

Sebelumnya diberitakan, si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka.

"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.

Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.

Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 13 Juni 2023 - 11:10 WIB

Judul Artikel : Si Kembar Penipu Reseller Iphone Resmi Jadi Buronan Polisi

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1608678-si-kembar-penipu-reseller-iphone-resmi-jadi-buronan-polisi