Hal Ini yang Memberatkan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri hingga Tersangka Penganiayaan
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA - Kasus penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Membuat polisi perwira menengah itu, dijatuhkan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin dipecat dari anggota Polri, setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023. Sidang kode etik ini, merupakan kasus penganiayaan dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, lalu.
"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utamanya," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Senin malam, 2 Mei 2023.
Panca mengungkapkan hal kedua yang memberatkan AKBP Achiruddin harus dipecat karena sudah tercatat sebanyak lima kali melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Yang kedua, juga ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin dan kode etik yang pernah di proses terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ada lima, karena dalam aturan di Polri itu 3 saja pelanggaran kode etik, itu sudah bisa disiplin putusan pemberhentian tidak dengan hormat, jadi itu yang memberatkannya," jelas Panca.
Mantan Direktur Penyidikan KPK itu mengungkapkan kasus penganiayaan dilakukan anaknya tersebut, seharus tidak terjadi. Bila AKBP Achiruddin mencegah terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral. Namun, dari video yang viral. Dia memberikan semangat kepada Aditya Hasibuan untuk menghajar korban secara membabi-buta.