Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK, Buntut Pencopotan Brigjen Endar

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sumber :
  • Dok KPK

Gedung KPK.

Photo :
  • KPK
Merugikan Negara Rp 32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 5 April 2023. 

KPK tidak akan mengintervensi terkait dengan laporan Brigjen Endar Priantoro kepada Dewas KPK. Pasalnya, Dewas pun akan bertindak secara profesional atas laporan internal lembaga pemberantasan korupsi itu.

Dugaan Korupsi PPPK 2023, Polda Sumut Tetapkan 3 Pejabat Pemkab Batubara Jadi Tersangka

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," beber Ali.

Adapun surat pencopotan Brigjen Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Kejati Sumut Nyatakan Berkas Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg Lengkap, Segera Diadili

Saat ini laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro kepada Dewas KPK itupun telah diterima. Ia juga telah menjelaskan semuanya kepada Dewas terkait dengan kejadian yang melibatkannya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id

Halaman Selanjutnya
img_title