Kronologi dan Peran Eks Pemain Timnas U-20 dalam Kasus Dugaan Korupsi UIN Sumut

Eks pemain Timnas Indonesia U-20, IR (tengah) ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan Cabjari Pancur Batu.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Eks pemain Tim Nasional (Timnas) U-20, berinsial IR ditangkap petugas Kejaksaan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, atas kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tuntungan, tahun anggaran 2020.

Dugaan Korupsi UIN Sumut, Cabjari Deliserdang Tangkap Eks Pemain Timnas U-20

Sebagai informasi IR merupakan Timnas U-20 tahun 2005. Dia pernah memperkuat Arema Malang atau sekarang Arema FC dan juga mantan pemain PSDS Deliserdang.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting mengungkapkan bahwa peran IR dalam kasus korupsi UIN Sumut ini sebagai wakil direktur CV. Qasrina dalam kasus rehabilitasi tembok pagar atau gapura Kampus milik Kementerian Agama itu. "CV Qasrina sebagai penyedia pada kegiatan pekerjaan pembangunan Gapura kampus IV Tuntungan Universitas Islam UINSU TA 2020," jelas Adre saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Oktober 2024.

Kasus Korupsi Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu, 4 Tersangka Ditahan Kejati Sumut

Adre mengatakan atas kasus dugaan korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta lebih dalam pembangunan tembok pagar atau gapura Kampus UIN Sumut. "(Pasca diamankan) IR dilakukan penahanan di Lapas Klas II-A Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang," ucap Adre.

Sebelumnya, Adre menjelaskan bahwa IR diamankan di rumahnya, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 4 Oktober 2024. Kemudian, langsung diboyong melalui Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang. "Pada saat diamankan di rumahnya, IR kooperatif dan tidak melakukan perlawasan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut," sebut Adre.

Pj Gubernur Fatoni Klaim Pelaksanaan PON 2024 di Sumut Tidak Ada Tinggalkan Hutang

Adre menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya IR, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru. "Sebelumnya Tim penyidik dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu telah menetapkan lima tersangka dan saat ini, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," jelas Adre.

Kelima terdakwa yang sudah diamankan lebih awal adalah, Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Halaman Selanjutnya
img_title