Selama Ramadan, Bobby Nasution Instruksikan Tempat Hiburan Malam, Spa hingga Oukup di Medan Tutup

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

Rico-Zaki Berkomitmen Atasi Birokrasi Berbelit dan Korupsi di Kota Medan

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," kata suami Kahyangan Ayu itu.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Photo :
  • BS Putra/VIVA
Hadiri Gendang Guro Guro Aron, Asri Tambunan-Lom Lom Disambut Tari Khas Karo

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bobby Nasution, menjelaskan penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Senam Sehat HUT ke-60 Golkar di Medan Meriah, Rahmaddian Shah Tekankan Kesolidan

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran ini, akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Bobby Nasution.