Selama Ramadan, Bobby Nasution Instruksikan Tempat Hiburan Malam, Spa hingga Oukup di Medan Tutup

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Untuk penyelenggaraan tempat hiburan malam, untuk menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jabat Plh Sekda Medan, Ini Penjelasan Benny Siregar

Hal itu, disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Rabu 22 Maret 2023. Ia mengatakan tempat hiburan malam agar menutup sementara, sejak 22 Maret hingga 22 April 2023.

"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," sebut Bobby Nasution.

Pemko Medan Sediakan Videotron Raksasa untuk Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

Bobby Nasution mengintruksikan seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan mengikuti peraturan dan surat edaran Wali Kota. Karena, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi umat Islam melaksanakan ibadah puasa.

Adapun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tegas menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.

Selanjutnya, Bobby Nasution, mengungkapkan usaha permainan ketangkasan, terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga, dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
img_title