Selama Ramadan, Bobby Nasution Instruksikan Tempat Hiburan Malam, Spa hingga Oukup di Medan Tutup

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Untuk penyelenggaraan tempat hiburan malam, untuk menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pemko Medan Sediakan Videotron Raksasa untuk Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

Hal itu, disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Rabu 22 Maret 2023. Ia mengatakan tempat hiburan malam agar menutup sementara, sejak 22 Maret hingga 22 April 2023.

"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," sebut Bobby Nasution.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Bobby Nasution mengintruksikan seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan mengikuti peraturan dan surat edaran Wali Kota. Karena, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi umat Islam melaksanakan ibadah puasa.

Adapun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tegas menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.

Selanjutnya, Bobby Nasution, mengungkapkan usaha permainan ketangkasan, terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga, dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," kata suami Kahyangan Ayu itu.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Photo :
  • BS Putra/VIVA

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bobby Nasution, menjelaskan penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran ini, akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Bobby Nasution.