Prapid Diajukan Yayasan Deli Potensi Utama Dikabulkan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Gugur
Kamis, 20 Maret 2025 - 21:09 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
"Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," jelas Franktino didampingi rekannya M Ricky Nurahman.
Franktino menjelaskan, penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak dari awal sudah rancu.
"Jadi penyidik menetapkan klien kami tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," katanya.
Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," tutur Franktino.