Prapid Diajukan Yayasan Deli Potensi Utama Dikabulkan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Gugur

Tim kuasa hukum Yayasan Deli Potensi Utama berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," jelas Franktino didampingi rekannya M Ricky Nurahman. 

Mudik Lebaran 2025, Diperkirakan 8 Juta Orang Keluar dan 6 Juta Pemudik Masuk ke Sumut

Franktino menjelaskan, penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak dari awal sudah rancu. 

"Jadi penyidik menetapkan klien kami tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," katanya. 

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri 

"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," tutur Franktino.

Viral Wanita di Samosir Mengaku Korban Penganiayaan, Polisi: Murni Laka Lantas Tunggal