Pria di Medan Dibegal, Motornya Dibawa Kabur Saat Antar Korban Pembacokan ke Rumah Sakit
- Dok Polres Pelabuhan Belawan
"Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” ucap Riffi.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Riffi mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, MAB alias Cimeng, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu, Kota Medan.
“Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar,” tutur Riffi.
Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp 5.600.000 atas permintaan MAB.
“YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban,” jelas Riffi.
Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, untuk proses hukum selanjutnya. “Kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutur AKP Riffi.