Uang KPU Langkat Rp150 Juta Dirampok, 2 Pelaku Dibekuk
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, berhasil meringkus pelaku perampokan uang atau dana KPU Langkat sebesar Rp 150 juta.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa perampokan tersebut terjadi, Selasa 26 November 2024. Saat itu, seorang staf KPU Langkat, bernama Santi Hariati usai melakukan penarikan uang di bank di Kabupaten Langkat untuk operasional KPU Langkat, jelang Pilkada Langkat 2024.
Selanjutnya, Santi bersama rekannya, singgah membeli es campur, di Jalan Perniagaan, Stabat, Kabupaten Langkat. Tiba-tiba para pelaku langsung merusak pintu mobil dan mengambil uang Rp 150 juta. Korban sadar setelah alarm mobil bunyi.
Tahu menjadi korban perampokan, Staf KPU Langkat membuat laporan ke Polres Langkat. Kemudian, dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan dua pelaku. Pada 17 Desember 2024, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, Lambok Panjaitan alias Jait (45), di rumahnya di Jalan Kongsi, Marindal.
Lambok diketahui berperan sebagai kapten komplotan, yang mengatur aksi dan bertugas sebagai pemantau situasi. Berdasarkan keterangan Lambok, polisi melanjutkan penangkapan terhadap Askalani Adnan alias Lani (57) pada 18 Desember 2024 di Jalan Pendidikan, Bandar Klippa. Askalani merupakan eksekutor yang merusak pintu mobil dengan kunci T.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku adalah residivis yang telah berkali-kali melakukan aksi serupa. Tim gabungan langsung bergerak setelah mendapat petunjuk keterangan korban dan rekaman CCTV.
Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, mengungkapkan bahwa seorang pelaku lainnya, Indra Nababan alias Irfan, diketahui telah melarikan diri ke wilayah hukum Polda Riau. “Kami masih mengejar pelaku lainnya dan berkoordinasi dengan jajaran di wilayah Riau,” ucap Bayu, Rabu 18 Desember 2024.