Pemko Medan Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp4 Juta
- Instagram @disnaker.medan
VIVA Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2025 di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) naik 6,5 persen. Kenaikan tersebut, sesuai dengan keputusan Pemerintah Indonesia.
Sebagai informasi, tahun 2024, UMK Medan sebesar Rp3.769.082. Dengan naiknya UMK Medan sebesar 6,5 persen di Tahun 2025, maka UMK Medan Tahun 2025 akan ditetapkan sebesar Rp4.014.072.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengungkapkan usulan kenaikan UMK Medan tahun 2025, akan disampaikan kepada Dinasker Sumut, untuk disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
"Dengan naiknya UMK Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka nanti UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. Begitu pun, kita tunggu dulu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara)," ucap Chandra kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.
Kemudian, Chandra mengatakan terlebih dahulu akan disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Setelah itu, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan kita sampaikan usulannya ke Pemprov Sumut. Sebab nanti keputusan dari Pemprov untuk UMK Kabupaten/Kota keluar paling lama di tanggal 18 Desember, termasuk untuk Kota Medan. Jadi tentu, sebelum tanggal 18 itu kita sudah harus masukkan usulan UMK Medan ke (Pemerintah) Provinsi," jelas Chandra.
Chandra mengungkapkan usul kenaikan UMK Medan 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, untuk diikuti dan dipatuhkan dalam pembahasan UMK bersama Depeko.