Ojol Jadi Tersangka Kasus Hoax, Karena Takut Ketahuan Istri Motornya Hilang di Kos Selingkuhannya

Driver ojol, Taufik Hidayat, tersangka penyebaran informasi bohong.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan seorang Ojek online (Ojol) bernama Taufik Hidayat (39), sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Polisi Tangkap 4 Nelayan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Perairan Asahan

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, kepada wartawan, di Markas Polrestabes Medan, Kamis 10 Oktober 2024.

Taufik merupakan warga Jalan Murai, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan itu, melakukan penyebaran informasi bohong, dipicu sepeda motor untuk pelaku menggojek hilang di kos-kosan selingkuhnya, di Kota Medan, Selasa 8 Oktober 2024.

Yogik Selebgram Medan Ditangkap Polisi, Jadi Kurir Sabu 6 Kg dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Timbul niat dan ide Taufik, agar tidak ketahuan istrinya, motor yang digunakan cari nafkah itu hilang di kos selingkuhannya, dengan membuat video pengakuan ia menjadi korban begal dan sepeda motornya  dirampas Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sontak video itu, viral di media sosial dan pelaku sempat melakukan klafikasi hingga diamankan petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut, Jama mengatakan bahwa pihaknya, masih mendalami kasus ini. Karena, yang menjanggal dari peristiwa ini. Seharusnya, motor hilang kunci masih ada. Tapi, kunci motor pelaku tidak ada sama dia. "Makanya kita masih pendalaman untuk pelaku lain. Karena kunci kereta (motor) sama temennya. Kalau hilang kan kunci sama dia. Makanya akan terus kita dalami," jelas Jama.

Tuntut Keadilan, Korban Arisan Online Desak Polrestabes Medan Tahan Tersangka

Taufik resmi ditahan di Markas Polrestabes Medan dan dia di jerat dengan pasal 45 A ayat (3) Jo pasal 28 ayat (3) dari UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutur Jama.

Sementara itu, Taufik mengakui perbuatannya merekayasa kehilangan motornya dengan membuat video hoax dibegal. Semua itu, agar istri pelaku tidak marah motor itu, hilang saat ia sedang selingkuh di kos selingkuhannya. "Muncul ide ini karena untuk mengelabui orang rumah (isteri). Karena kan, awak pikir karena keretanya hilang di kos-kosan, daripada isteri tau saya main-main di kos-kosan, jadi aku bilang dibegal biar isteri yakin," jelas Taufik.

Halaman Selanjutnya
img_title