Politisi PDIP Ini Tuding KPU Medan 'Menghapus Jejak' Profesor Cawalkot Ridha

Gelar Profesor pada penetapan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya tidak dicantumkan.
Sumber :
  • Instagram KPU Medan

Sutrisno mempertanyakan seharusnya, KPU Medan seharusnya menjadikan dokumen kependudukan atau KTP Prof. Ridha sebagai dasar. Jika negara sendiri mengakui gelar Prof di KTP Ridha, mengapa KPU Medan tidak mengakuinya?. "Bukankah KPU Medan sebagai penyelenggara Pilkada harus mandiri, tidak memiliki vested kecuali Pilkada sukses?. Sejumlah pertanyaan tersebut akan muncul jika KPU Medan tetap tidak mencantumkan Prof," sebut Sutrisno.

Bantah Tidak Solid, PDIP dan Partai Pengusung All Out Menangkan Edy Rahmayadi-Hasan di Pilgub Sumut

Sutrisno mengungkapkan bahwa tindakan KPU Medan justru berpotensi menurunkan tingkat partisipasi warga dalam Pilkada. Sosialisasi Medan Butuh Profesor sangat kuat dan melekat pada nama Ridha. "Maka jika gelar Prof dihapus dari nama Ridha, maka para pendukung Ridha kemungkinan tidak akan gunakan hak pilihnya," ungkap Sutrisno.

"Angka golput akan meningkat ketika pendukung Prof Ridha tidak melihat ada gelar Prof di kertas suara. Para pendukung Prof. Ridha dapat mencoblos semua paslon atau tidak mencoblos siapapun di bilik suara," kata Sutrisno kembali.

Gelar Profesor Tak Dicantumkan dalam Penetapan, Cawalkot Ridha Dharmajaya Laporkan KPU Medan

Calon Wali Kota Medan, Prof Ridha Dharmajaya saat melapor ke Bawaslu Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dengan itu, Sutrisno mendesak Bawaslu Medan untuk menjadikan konstitusi sebagai dasar dalam memeriksa perkara yang diajukan Pihak Prof. Ridha. Seluruh upaya yang berpotensi menghilangkan, mengurangi penggunaan hak konstitusional warga harus dihentikan.

Istri Penderita Stroke di Medan Terharu Saat Terima Kursi Roda dari Rico Waas

"Bawaslu harus melihat kepentingan yang lebih besar yaitu peningkatan partisipasi warga mengikuti pesta demokrasi. Bawaslu tidak boleh takut dan gentar kepada pihak manapun, sebab sejatinya kita semua hanya tunduk pada Tuhan, patuh pada hukum, dan setia kepada rakyat. Medan butuh Profesor," jelas Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, gegara gelar Profesor tidak dicantumkan dalam penetapan peserta dan nomor urut. Calon Wali Kota Medan Prof. Ridha Dharmajaya melaporkan KPU Kota ke Bawaslu Kota Medan, Sabtu 29 September 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title