Gelar Pelatihan Perjanjian Model Terbaru, Ini Pesan Ketua Perbarindo Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara, menggelar pelatihan perjanjian kredit model terbaru bebas pelanggaran hukum kepada BPR/BPRS di Sumut.
Kegiatan pelatihan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sebanyak 71 peserta mengikuti kegiatan ini terdiri dari 41 BPR/BPRS yang ada di Sumut. 14 orang diantaranya adalah Direksi BPR/BPRS.
Pelatihan ini menghadirkan pemateri, Libertus S. Pane, S.H. C.P.A yang merupakan Cartified Trainer dan Advokat/Praktisi Hukum yang sangat berpengalaman di bidang perbankan khususnya tentang perkreditan. Kegiatan ini berlangsung di Tiara Convention Center Medan, Jalan Cut Meutia, Selasa 26 Maret 2024. Kegiatan ini dihadiri Pengurus Perbarindo Sumut dan Perwakilan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara.
Kepala Bagian Pengawasan Perbankan, Abdul Muin Akmal Padang dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini menyampaikan, bahwa pelatihan ini adalah bentuk kepedulian Perbarindo Sumut untuk terus mengembangkan dalam memperbaiki bank.
"Kami juga mengajak yang hadir untuk membangun komitmen bersama dalam rangka untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan bank dengan memahami ketentuan yang ada," kata Akmal dalam sambutannya.
"Salah satunya adalah POJK, terutama terkait dengan mitigasi potensi resiko hukum bagi BPR/BPRS terutama perjanjian kredit dan perlindungan konsumen," sambungnya.
Dia juga mengingatkan, mengenai ketentuan, baik undang-undang maupun POJK yang tentunya tidak lepas dari penerapan dan tata kelola bank. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan undang- undang tentang P2SK.