Penjelasan Kasi Intel Terkait Video Viral Emak-emak Ngomel di Kejari Medan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Sebuah video menunjukkan seorang emak-emak mengomel di Kantor Kejari Medan, beberapa waktu. Ibu tersebut, marah-marah dengan seorang petugas di Kejari Medan.
Dalam video yang viral di media sosial itu, terlihat seorang ibu marah-marah dengan petugas di ruangan kejadian itu berada di Pelayaman Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan.
"Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah dimana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan," ucap ibu tersebut, sembari merekam video itu.
Atas kejadian itu, Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma memberikan penjelasan terkait dengan video viral tersebut, hingga prosedur yang sedang dijalankan petugas di Kejari Medan.
Dapot mengungkapkan bahwa video tersebut diunggah di media sosial pada Kamis 8 Febuari 2024. Sedangkan, peristiwa itu terjadi pada 5 Febuari 2024. Saat itu seorang warga bernama Wasu Dewan bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan.
"Awalnya, tim security Kejari Medan telah mengingatkan agar barang-barang dan HP yang dibawa oleh Wasu Dewan bersama dengan istrinya disimpan di loker yang ada di PTSP," ucap Dapot kepada wartawan, di Kantor Kejari Medan, Senin 12 Februari 2024.
Dapot mengungkapkan bahwa Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan SOP terkait dengan kunjungan masyarakat ke Kantor Kejari Medan ini.
"Kedua, Wasu Dewan bersama dengan istrinya yang merupakan korban atas perkara tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," jelas Dapot.
Ketiga, Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya tersangka Citra Dewi oleh Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting.
Namun, lanjutnya, Risna menjelaskan perkara Citra sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang ditandatangani penyidik dan distempel.
Keempat, Risna telah menjelaskan point-point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik. Jaksa juga menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara, hingga pengembalian berkas, serta lainnya.
Kelima, atas penjelasan tersebut, Wasu Dewan bersama istrinya merasa puas dimana sebelumnya Risna dan tim Intelijen Kejari Medan telah memberikan pelayanan yang baik.
"Namun istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Risna. Tujuannya untuk menunjukkan kepada penyidik bahwa mereka telah meminta penjelasan kepada JPU. Tetapi Risnawati tidak berkenan," kata Dapot.
Alasan Risna, lanjutnya, karena dari sisi keamanan dan dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara. Sebab, jaksa masih harus berkoordinasi dengan penyidik bukan ke korban atau pun tersangka.
"Keenam, terkait video viral itu, Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil Risnawati untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara Citra Dewi dan video viral itu," ungkapnya.
"Ketujuh, oleh karena itu, kami masih melakukan kajian-kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut," tutur Dapot.