Optimalkan Terminal Amplas, Bus Umum Dilarang Turun-Naik Penumpang di Jalan Sisingamangaraja Medan

LLAJ Sumut gelar rapat larangan bus naik-turun penumpang di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dalam mengoptimalkan Terminal Amplas, Polda Sumut bersama stekholder terkait, melarang keras kepada perusahaan jasa transportasi dan bus umum menurunkan dan naikkan sembarangan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Hal itu, diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto, dalam keterangannya, Rabu 10 Januari 2024. Ia mengatakan larangan itu, mulai berlaku sejak hari ini, 10 Januari 2024.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa kemarin, 9 Januari 2024.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

"Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja," jelas Muji.

Dalam rapat bersama itu turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

Bacalon Wali Kota Partai Golkar Binjai, Mulai Petahana, ASN, Anggota DPRD Sumut hingga Pengusaha

Muji mengungkapkan hari ini, seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Termina Terpadu Amplas.

"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini, akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," jelas Muji.

Halaman Selanjutnya
img_title