Mahasiswa Kurir Ganja 135 Kg Bebas dari Tuntutan Mati di PN Medan, Divonis 20 Tahun Penjara

Mahasiswa kurir ganja 135 kg divonis 20 tahun penjara.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap Dodhy Adreanto Sidabalok (23) dengan vonis 20 tahun penjara atas menguasai atau sebagai kurir ganja seberat 135 kilogram.

Semarak Sambut PON, 425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Mahasiswa salah universitas di Kota Medan, lepas dari tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya. Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Said Tarmizi, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili dan meriksa perkara, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok dengan pidana 20 tahun penjara," sebut Said dalam sidang berlangsung virtual di PN Medan, Kamis 9 November 2023.

PLTA Batu Gajah di Langkat Mampu Menghasilkan Listrik 16 Mega Watt

Selain itu, terdakwa diwajibkan denda sejumlah Rp 2 miliar, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan penjara 6 bulan. Lanjut, majelis hakim mengungkap hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih usia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kelakuan tersebut. terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," jelas Tarmizi.

Gelaran SSBRN di Polandia, USU Jadi Host Utama

Atas putusan ini, terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir, sebelum menyatakan banding atau tidak. Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan Dodhy diringkus polisi pada 31 Mei 2023, mulanya dia mendapat tugas dari pria bernama Okto (buron) untuk menerima paket 135 kg ganja, dari 2 saksi lainnya Sabar Hasibuan dan Putra (berkas terpisah).

Keduanya saat itu sedang dalam perjalanan membawa barang haram itu dari Aceh. Dodi lalu menghubungi Putra dan memintanya mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist, bila sudah sampai di Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title