Mahasiswa Kurir Ganja 135 Kg Bebas dari Tuntutan Mati di PN Medan, Divonis 20 Tahun Penjara
- Istimewa/VIVA Medan
Namun sebelum sampai tujuan, polisi meringkus Sabar dan Putra saat mobilnya melintasi Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu malam, 31 Mei 2023, pukul 20.30.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di mobil dari hasil pemeriksaan di dalam bagasi belakang ditemukan 4 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat lakban warna coklat berisi daun ganja kering," ujar Jaksa.
Dari interogasi, terdakwa Putra mengatakan akan membawa ganja ke Medan untuk diserahkan ke Dodi. Kemudian polisi menyuruh Putra untuk menghubungi Dodi dan menanyakan di mana posisinya.
"Setelah melakukan komunikasi terdakwa mengirimkan lokasinya yaitu mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist," ungkap jaksa.
Setelah mobil masuk ke kampus sekitar 10 meter, Dody menghampirinya, kemudian petugas yang berada di mobil Sabar dan Putra, membuka pintu belakang mobil untuk menunjukkan ganja yang rencananya akan diterima Dodi. Seketika itu pula polisi langsung menangkap Dodi.
"Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 31 Mei 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Putra, Sabar dan Dodi berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, Keseluruhannya seberat 135.000 gram atau 135 kg," ucap JPU.