2 Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, Kejati Sumut Nyatakan Kasasi
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara angkat bicara terkait majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menvonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi.
Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023. Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional. Para terdakwa ini, merupakan rekanan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama.
"Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut, terhadap terdakwa yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA, Selasa siang, 3 Oktober 2023.
Yos mengungkapkan untuk menyampaikan salinan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terlebih dahulu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan majelis hakim tersebut.
"Jaksa penuntut umum, akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap, terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum, yang diterapkan dalam perkara tersebut," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi mengungkapkan tidak sepakat dengan dakwaan hingga tuntutan disampaikan JPU dalam kasus ini. Sehingga kedua terdakwa dijatuhkan hukuman bebas.