Masyarakat Melayu di Medan Gelar Aksi Solidaritas Rempang, Ini 10 Tuntutan

Aksi solidaritas masyarakat Pulau Rempang Batam di Taman Makam Pahlawan, Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Aksi solidaritas terhadap peristiwa Pulau Rempang-Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau digelar seribuan massa berbagai aliansi dengan menggelar unjuk rasa di depan Taman Makam Pahlawan Medan di Jalan Sisingamangaraja, Jumat sore, 15 September 2023.

Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi X-Tra Wealth Link

Massa prihatin dan mengutuk keras atas tindakan represif aparat pemerintah. Sehingga mengakibatkan jatuh korban dari masyarakat. Apa lagi, masyarakat di Rempang tengah memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bangsa Melayu Nusantara (FKBMN), Datuk Syaiful Azhar mengungkapkan kenapa aksi unjuk rasa damai di gelar di Taman Pahlawan, karena massa mengadu kepada para pejuang bangsa, bahwa rakyatnya sedang ditindas.

Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolri Ungkap Telah Terjadi Peningkatan Lalin 30 Persen

"Kita mengadu kepada pahlawan kita (yang sudah gugur), bahwasanya perjuangan kita belum selesai, kita masih berjuang memerdekakan tanah kita yang telah ditempati ratusan tahun," ucap Datuk Syaiful.

Datuk Syaiful menjelaskan pengusuran dengan atas nama investasi, dinilai tidak memenuhi hak-hak dari masyarakat. Sehingga masyarakat adat Melayu di Rempang dan Galang hendak terancam dari tanah dan rumahnya, yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun.

Pengusutan Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kapolri: Saat Ini Sedang Diproses

"Mereka hendak direlokasi digusur atas nama investasi, wahai pemerintah kami bangsa Melayu tidak menolak investasi, yang kami tolak relokasi, penggusuran. Sempatlah warga Galang digusur hilanglah budaya Melayu di sana," jelas Datuk Syaiful.

Dengan peristiwa tersebut, pendemo mendesak Presiden RI, Joko Widodo turun tangan langsung, untuk menyelesaikan masalah, dan selanjutnya lindungi hak-hak masyarakat Rempang.

"Sekali lagi kami sampaikan kepada bapak Presiden yang terhormat, yang terhormat bapak menteri, yang terhormat instansi yang terkait harap ditinjau ulang keputusan ini. Apabila investasi tidak merelokasi, masyarakat Melayu mendukung Rempang Ecocity," ucap Datok Syaiful.

Datok Syaiful mengungkapkan masyarakat adat Melayu se-Indonesia, siap berjuang dan mempertahankan hak-hak masyarakat Rempang.

"Namun apabila ada masyarakat melayu di sana yang ingin dihilangkan, kami seluruh masyarakat Melayu di Indonesia akan serentak mengawal masyarakat mempertahankan tanahnya," kata Datok Syaiful.

Sementara itu, Panglima Lasykar Melayu Sumut, Tengku Al Kadrisyah mengecam keras peristiwa di Pulau Rempang dan Galang Batam yang terjadi, 7 September 2023.

"Meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berat terhadap masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Galang Batam," ungkapnya.

Al Kadrisyah juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan warga Rempang yang ditahan oleh Polda Riau.

"Meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional dengan tetap menjunjung tinggi implementasi Pancasila khususnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Massa sampaikan 10 tuntutan terkait konflik yang dihadapi masyarakat Pulau Rempang, Batam.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Massa aksi menyampaikan 10 point sikap sebagai berikut :

1. Mengutuk dan mengecam keras tindakan preventif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam yang terjadi tanggal 07 September 2023.

2. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia cq. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM Berat terhadap masyarakat melayu Pulau Rempang dan Galang Batam.

3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia cq Dewan Perwakilan Rako Republik Anesia untuk melindungi Hak-Hak Tanah Adat yang ada dan diakui oleh Negara sehaimana sebutkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA dan Peraturan Menteri Agara dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tit Car Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Permen ATR/BPN 18/2019) dengan menghentikan praktik-praktik perampasan tanah (land grabbing) untuk memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat.

4. Meminta Pemerintah agar menghentikan Proyek Startegis Nasional Rempang Ecocity dan mengembalikan hak masyarakat terhadap lahan mereka, dan menjamin akar budaya mereka tidak hilang serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar Masyarakat adat Kampung Tua Melayu di Pulau Rempang dan Galang-Batam.

5. Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau Kapolres Balerang, Komandan Pangakalan TNI ALg Batam dan menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan dan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil.

6. Meminta kepada Kapolri agar membebaskan segera warga yang ditahan.

7. Meminta agar pemerintah melalukan pemulihan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan dan trauma saat kejadian bentrok tersebut.

8. Meminta agar Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Aparat Penegak Hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional dan Mengajak semua pihak untuk mengedepankan Pendekatan Dialogs berdasarkan Pancasila dalam merespons persoalan ini.

9. Meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit seara menyelur Batam terkait keuangan dan iplementasi prinsip HAM dalam sehruh proses dan pencan Pembangunan.

10. Meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan Proyek Strategis donat dengan tetap menjunjung tinggi implementasi Pancasila khususnya Kemanusiaan yang dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.