Rakes Preman Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Divonis 12 Bulan Penjara

Sidang kasus kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Jai Sanker alias Rakes (30), terdakwa kasus kekerasan dan penghalangan terhadap liputan wartawan, divonis 12 bulan penjara, pada sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa kemarin, 11 Juli 2023. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penggelembungan Suara di Pemilu 2024, JPU Tuntut 3 PPK Medan Timur 12 Bulan Penjara

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakes, pidana hukuman penjara selama 1 tahun," ucap Majelis Hakim diketuai oleh As'ad Rahim, dikutip VIVA, Rabu 12 Juli 2023.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang merupakan preman dari salah satu OKP di Medan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan banding dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Medan. Sedangkan, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 6 bulan penjara.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

Mengutip dalam dakwaan, JPU Septian mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Kota Medan 27 Februari 2023. Saat itu, Polrestabes Medan sedang melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan.

Di tempat itu sejumlah wartawan bernama Suryanto, Goklas Wisely, Bahana, Alfiansyah, Donny Admiral dan Tuti Alawiyah Lubis hendak meliput kegiatan pra rekonstruksi itu.

Viral! Petugas Dishub Minta Martabak Gratis ke Pedagang, Ini Penjelasan Kadishub Medan

"Kemudian tidak lama, datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes, menghampiri saksi Suryanto dan teman-temannya, dimana terdakwa Jai Sanker berkata 'bang nggak boleh rekam- rekam di sini," ujar jaksa Septian membacakan dakwaan.

Kala itu saksi Alfiansyah mempertanyakan maksud Jai Sanker, menghalangi mereka, sembari menjelaskan bahwa mereka merupakan seorang wartawan.

"Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku, siapa ? yang dijawab saksi Alfiansyah kenapa emangnya bang ? aku mau meliput aja ini. Selanjutnya saksi Bahana mengeluarkan handphone hendak merekam (keributan)," kata Septian.

Namun saat itu teman Jai Sanker meminta Bahana untuk tidak merekam, lalu juga terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan Jai Sanker.

"Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata, aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia, siapa aku ? lalu saksi Alfiansyah menjawab, iya nya bang, kami mau meliput ajanya ini. Kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata enggak bisa," ujar jaksa.

Lalu saat itu, saksi Bahana mempertanyakan kapasitas Jai Sanker menghalangi peliputan. Dia lalu mengaku sebagai salah satu anggota organisasi masyarakat di Medan.

"Dijawab terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana sambil berkata, sini kau, sini kau," ujar Jaksa Karena terus direkam, terdakwa lalu menepis handphone Bahana, hingga akhirnya handphone tersebut terjatuh.

"Yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suryanto jangan kau rekam-rekam ya, sambil mendekati saksi Suryanto dan tiba-tiba, terdakwa Jai Sanker menendang paha Saksi Suryanto," kata jaksa.

Selanjutnya, polisi segera melerai kejadian itu, tapi tetap Jai Sanker mengancam para saksi yang berada di sana.

"Terdakwa Jai Sanker mengatakan hapus video itu, ku matikan nanti kalian," ungkap Jaksa.

Setelah dilerai polisi, akhirnya Jai Sanker meninggalkan lokasi kejadian bersama teman-temannya. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polrestabes Medan, Rakes lalu ditangkap.