Jadi Korban Penipuan Dompet Digital di Media Sosial, Warga Medan Cari Keadilan
- istockphoto.com
VIVA Medan - Rolas Naibaho warga Kota Medan mengaku menjadi korban kejahatan penipuan modus Financial technology (FinTech) melalui media sosial. Akibatnya, saldo miliknya, berada salah satu aplikasi dompet digital Dana Rp1,8 juta raib.
Rolas mengungkapkan dirinya, tidak ada melakukan transaksi. Namun, terjadi transaksi tanpa sepengetahuannya dari aplikasi tersebut, menyedot seluruh saldo dimilikinya.
"Kejadiannya tanggal 15 Mei 2023 lalu. Uang sekitar Rp1,8 juta dalam akun Dana saya berpindah ke rekening swasta atas nama Fathur Rozi. Padahal saya tidak ada melakukan transaksi itu," jelas Rolas, Rabu 14 Juni 2023.
Rolas membeberkan kronologi peristiwa dialaminya tersebut, berawal dia membuka Instagram. Disitu ia melihat postingan bersponsor untuk mencetak kartu Dana. Yang mana, akun tersebut mencatut nama salah satu media nasional.
Karena sering bertransaksi lakukan pembayaran dengan Dana, Rolas pun tertarik untuk mencetak kartu. Ia pun mengklik postingan bersponsor itu.
"Kemudian diarahkan ke browser, buka aplikasi Dana lalu terbuka halaman login ke Dana. Lalu saya login, masukkan nomor ponsel, dan password. Kemudian masuklah kode OTP ke ponsel lalu saya input untuk login ke Dana melalui browser. Ter-loginlah akun Dana saya disitu," ungkap Rolas.
Saat itu, ia tidak ada memberi tahukan kepada siapapun kode OTP yang ia terima. Setelah itu, Rolas melakukan login ke akun Dana miliknya melalui aplikasi. Setelah masuk ke akunnya, ia pun terkejut melihat saldonya saat akan melakukan transaksi menggunakan Dana, uang senilai Rp1,8 juta miliknya raib.
"Yang saya sayangkan, pihak Dana seakan lepas tangan dengan aduan atas penyalahgunaan akun Dana saya. Jadi dalam email balasan yang saya terima setelah buat laporan dan diminta kirimkan data-data, Dana tidak menjanjikan pengembalian saldo. Namun mereka menerangkan bahwa dana saya sudah digunakan oleh pemilik rekening tujuan," jelasnya.
Apa yang dialaminya Rolas lantas dilaporkan ke pihak Dana. Ia sempat berkomunikasi via telepon dengan costumer service Dana. Ia menyampaikan apa yang telah dia alami dengan nomor pengaduan 26745580.
"Saya juga sempat menghubungi costumer service Hana Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tujuan pengiriman uang. Namun, sampai saat ini hal itu belum juga dikabulkan. Mereka mengatakan, bahwa mereka menunggu laporan dari pihak Dana," jelas Rolas.
Rolas mengatakan atas kejadian ini, ia meminta perlindungan dari pihak Dana selaku pengguna aplikasi tersebut. Sehingga nasabah atau pengguna aplikasi dilindungi dengan baik dari aksi penipuan online itu.
"Saya juga bilang ke mereka, seharusnya mereka melindungi saya sebagai pengguna aplikasinya. Jadi kalau terjadi dengan yang lain mereka juga pasti gak akan lakukan perlindungan," ucap Rolas.
Rolas pun mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dengan postingan bersponsor di Instagram. Karena ia melihat banyak akun-akun yang diduga milik para pelaku kejahatan yang tengah mencari korban.
"Saya juga pernah kok bekerja di lembaga perbankan, ya kalau ada masalah di cari penyebabnya apa. Kalau ada melibatkan rekening orang ya dipanggil orangnya," tutur Rolas.