Tak Direspon, Pemilik Ruko Jalan Juanda Kembali Surati Walkot Medan Tolak Pembangunan Underpass

Desain underpass Jalan Ir Juanda
Sumber :
  • Dok Pemko Medan

VIVA Medan - Untuk kedua kalinya, Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, kembali menyurati Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, perihal permohonan evaluasi dan penundaan rencana pembangunan Underpass yang akan dibangun antara Jalan Ir.H.Juanda, Kota Medan.

Dorong Maju di Cawalkot 2024, Golkar Medan : Bobby Nasution Sukses Memimpin dan Membangun

Selain Bobby Nasution, pemilik ruko juga menyampaikan surat yang sama, kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Surat itu, sesuai dengan nomor : 7933/RB/SK/V/2023. Surat tersebut, tertanggal 29 Mei 2023.

Hal itu, diungkapkan oleh Penasehat Hukum pemilik Ruko, H. Refman Basri, SH, MBA-H. Zulchairi, SH dalam keterangan tertulis, diterima Senin petang, 29 Mei 2023. Ia mengatakan surat itu, menyusul surat, yang disampaikan sebelumnya No: 7895/RB/SK/IV/2023 tertanggal 29 April 2023 dan No.7903/RB/SK/V/2023 Tanggal 08 Mei 2023.

Golkar Buka Penjaringan Balon Walkot dan Wakil Walkot Medan, Catat Tanggal Pendaftarannya

"Melalui surat ini Kami selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya, dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan permohonan dan penolakan pembangunan Underpass," jelas Refman.

Refman mengatakan bahwa pokok surat tersebut, dengan alasan-alasan dan pertimbangan sebagai berikut, yakni sepanjang yang Kami ketahui, Tim dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan bersama-sama dengan Tim dari Dinas lainnya telah beberapa kali.

Pasca Bertemu dengan Airlangga Hartarto, Bobby Nasution Minta Maaf ke Ijeck dan Golkar Sumut

Kemudian, melakukan kegiatan di lapangan pada lokasi Rencana Pembangunan Underpass yang terletak di persimpangan Jalan Ir. H. Juanda dengan Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaraja dan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

"Termasuk melakukan penggarisan awal atas ruas jalan, didepan ruko Jalan Juanda No. 55 B-C Medan dengan memasang paku besi sebagai tanda areal, yang akan dilakukan pelepasan dan terakhir Kami ketahui telah turun Tim Ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU), bersama dengan Anggota Tim Tindakan lainnya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dalam kegiatan Survey, namun tidak mengetahui secara pasti titik awal rencana pembangunan Underpass tersebut," kata Refman.

Halaman Selanjutnya
img_title